Pada
jenjang SMA/SMK diperoleh adanya
pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dilarang adanya pungutan
yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat
edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 tentang
Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di
SMA/SMK.
Dalam
surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51
0 Response to "SURAT SEKJEN KEMDIKBUD TENTANG PUNGUTAN DI SMA/SMK "
Posting Komentar