Pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasis Birokrasi
(Kemenpan-RB) menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
bukanlah pengganti pegawai honorer. Sebagaimana calon pegawai negeri sipil
(CPNS), rekrutmen PPPK ini pun harus melalui sistem merit.
Kepala Biro Hukum dan Humas
KemenPANRB Herman Suryatman menegaskan, pegawai kontrak pemerintah
0 Response to "PPPK BUKAN PENGGANTI HONORER, TENAGA HONORER PUNYA PELUANG MENJADI PPPK"
Posting Komentar