PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN
2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti
tahunan (edaran sebelumnya Cuti
0 Response to "PERKA BKN TERBARU NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS"
Posting Komentar