Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagai institusi yang
bertanggungjawab dalam bidang
pembinaan kesenian berusaha
untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk
merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh
Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB)
0 Response to "JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN TAHUN 2018 UNTUK SD, SMP, SMA SMK, SLB"
Posting Komentar