Menghadapi tahun politik,
yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan
presiden pada 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) mengingatkan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
menjaga netralitas sebagai abdi negara.
Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan, pasangan calon dilarang
0 Response to "JELANG PILKADA 2018 DAN PEMILU 2019, ASN DILARANG FOTO DENGAN PASANGAN CALON DAN MENGUNGGAH DI MEDSOS"
Posting Komentar